Manual Book “D I M A P A N atau Digitalisasi Mangunharjo Terdepan”

Meggy
27 September 2024 827 x Kabar Desa

RANCANG BANGUN INOVASI DESA

Nama Inovasi: DIMAPAN

(Digitalisasi Mangunharjo Terdepan)


1. DASAR HUKUM

  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  • Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 98 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah Tahun 2023

2. PERMASALAHAN

Makro:

  • Desa sering tertinggal dalam pemanfaatan teknologi untuk promosi potensi lokal.
  • UMKM desa sulit menjangkau pasar karena kurangnya publikasi digital.
  • Potensi desa sering tidak terdokumentasikan secara sistematis dan modern.

Mikro:

  • UMKM di Desa Mangunharjo belum terpublikasi secara optimal.
  • Lokasi usaha warga tidak mudah ditemukan karena belum terdaftar di Google Maps.
  • Masyarakat belum terbiasa mendokumentasikan potensi desa secara digital.

3. ISU STRATEGIS

  • Pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan utama dalam promosi potensi lokal.
  • Perlu sinergi antara pemerintah desa dan pelaku UMKM untuk memperluas akses pasar.
  • Promosi visual lebih mudah menjangkau masyarakat luas dibandingkan metode konvensional.
  • Digitalisasi desa sejalan dengan arah kebijakan SPBE dan penguatan branding desa.

4. METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum:

  • Tidak ada dokumentasi visual yang terstruktur untuk potensi dan produk desa.
  • UMKM tidak memiliki promosi daring.
  • Google Maps belum menunjukkan titik lokasi usaha lokal.

Kondisi Sesudah (Setelah DIMAPAN):

  • Tersedia video dan foto dokumentasi potensi desa, UMKM, dan lokasi strategis.
  • UMKM dipublikasikan melalui media sosial dan website desa.
  • Lokasi usaha ditandai di Google Maps.
  • Adanya sinergi dengan program lain seperti DIKASI INFO MASE

5. KEUNGGULAN & KEBAHARUAN

  • Menampilkan wajah desa secara visual dan informatif.
  • Menggunakan pendekatan digital untuk memperluas jangkauan promosi.
  • Menyasar UMKM lokal sebagai subjek utama branding desa.
  • Memberdayakan anak muda dan kader digital desa dalam proses dokumentasi.

6. TAHAPAN INOVASI & CARA KERJA

Tahapan Inovasi:

  • Pendataan potensi desa dan pelaku UMKM.
  • Pengambilan dokumentasi foto dan video secara sistematis.
  • Publikasi melalui Instagram, Facebook, Tiktok dan website desa.
  • Pemetaan lokasi UMKM di Google Maps.
  • Pemantauan efektivitas melalui interaksi dan peningkatan jangkauan publikasi.

Cara Kerja:

  • Tim inovasi mengambil dokumentasi lapangan berupa foto/video.
  • Konten diunggah secara berkala di media sosial dan web desa.
  • Pelaku UMKM dibantu membuat titik lokasi Google Maps.
  • Warga dapat dengan mudah menemukan dan memesan produk lokal melalui informasi digital.

7. TUJUAN

  • Memperkenalkan potensi lokal Desa Mangunharjo kepada publik lebih luas.
  • Meningkatkan daya saing UMKM melalui promosi digital.
  • Mewujudkan desa yang adaptif terhadap teknologi informasi.
  • Mendorong partisipasi warga dalam mendigitalisasi konten desa.

8. MANFAAT

  • UMKM mendapat promosi dan jangkauan pasar lebih luas.
  • Warga dan pendatang lebih mengenal potensi desa.
  • Website dan media sosial desa aktif sebagai pusat informasi.
  • Meningkatkan citra desa sebagai wilayah yang kreatif dan adaptif.

9. DAMPAK

  • Puluhan pelaku UMKM telah terdigitalisasi melalui DIMAPAN.
  • Peningkatan kunjungan ke lokasi usaha berkat penandaan di Google Maps.
  • Desa Mangunharjo dikenal luas lewat media sosial dan konten kreatif.
  • Terjadi transformasi budaya promosi dari konvensional ke digital.

 


Download Manual Book DIMAPAN disini: MANUAL BOOK DIMAPAN

Kades Nasional Pemda Desaku wonogiri

Berita Terkini

Rakor & Pertemuan Rutin RT/RW..

Sal Meggy
Kabar Desa