Kartu Keluarga
Meggy
14 Mei 2022 123 x
Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
(Edukasi Administrasi Kependudukan Desa Mangunharjo)
Apa itu Kartu Keluarga? (What)
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang memuat data identitas lengkap anggota keluarga dalam satu rumah tangga, mulai dari nama, NIK, hubungan keluarga, pekerjaan, hingga status pernikahan.
Mengapa Kartu Keluarga Penting? (Why)
KK dibutuhkan untuk:
-
Dasar pembuatan dokumen kependudukan lainnya (KTP, Akta Kelahiran, KIA, dll)
-
Mengurus pendidikan, kesehatan, BPJS, perbankan, dan bantuan sosial
-
Membuktikan status hubungan keluarga secara hukum
Siapa yang Bisa Mengurus? (Who)
-
Kepala keluarga
-
Anggota keluarga yang telah dewasa (dengan surat kuasa bila diperlukan)
-
Wali sah (untuk anak atau lansia)
Kapan Harus Dilaporkan? (When)
Setiap perubahan elemen data keluarga WAJIB segera dilaporkan, seperti:
-
Kelahiran anak
-
Kematian anggota keluarga
-
Perkawinan, perceraian, atau pindah datang
-
Penambahan atau pengurangan anggota keluarga lainnya
???? Di Desa Mangunharjo, perubahan data keluarga wajib dilaporkan maksimal 7 hari setelah terjadi peristiwa perubahan.
Di Mana Bisa Dilaporkan? (Where)
1. Kantor Desa Mangunharjo – pelayanan langsung
2. Aplikasi Telunjuk Sakti (Kabupaten Wonogiri)
3. Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
4. SIMANDUKHARJO – Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Online Desa Mangunharjo
Cukup unggah berkas melalui link di Web Desa → Menu PELAYANAN ADMINDUK DESA → Klik SIMANDUKHARJO
Bagaimana Cara Mengurusnya? (How)
-
Siapkan dokumen sesuai jenis layanan (lihat di bawah)
-
Ajukan secara langsung atau online
-
Petugas memverifikasi data dan memproses permohonan
-
KK diterbitkan dan diserahkan/dikirimkan kepada pemohon
Jenis Layanan Kartu Keluarga & Persyaratannya
1. KK Baru karena Membentuk Keluarga Sendiri
-
Fotokopi KTP suami dan istri
-
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
-
Surat Pengantar RT/RW
2. Penambahan Anggota Keluarga (misalnya anak lahir)
-
KK lama
-
Akta Kelahiran anak
-
KTP orang tua
3. Pengurangan Anggota Keluarga (misalnya meninggal/pindah)
-
KK lama
-
Akta Kematian atau Surat Pindah
-
KTP pelapor
4. Perubahan Elemen Data (pekerjaan, pendidikan, dll)
-
KK lama
-
Bukti dokumen pendukung perubahan
-
KTP pelapor
KETENTUAN DOKUMEN BERDASARKAN JENIS LAYANAN:
Offline (Kantor Desa):
Wajib membawa dokumen asli dan fotokopi
Online via SIMANDUKHARJO:
Wajib unggah scan/foto dokumen ASLI yang jelas dan tidak terpotong
Dasar Hukum
-
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
-
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
-
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Adminduk
Di Desa Mangunharjo, pelayanan Kartu Keluarga kini lebih cepat, akurat, dan tanpa antre panjang!
Gunakan SIMANDUKHARJO untuk akses layanan cukup dari rumah.
Pelayanan GRATIS – Tidak dipungut biaya apa pun.

